UMK Cimahi 2023 naik 7,37%, Cek Jumlah Besarnya
UMK Cimahi 2023 naik 7,37%, Cek Jumlah Besarnya

UMK Cimahi 2023 naik 7,37%, Cek Jumlah Besarnya

RekrutKerja.com – Tepat pada tanggal 7 Desember 2022 telah diterbitkan Keputusan Gubernur No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Tahun 2023. Dari undang-undang ke undang-undang, semua kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan upah minimum, termasuk UMK Cimahi 2023.

Namun, kenaikan UMK Cimahi 2023 sedikit melenceng dari target yang dijanjikan Pemkot Cimahi pada 1 Desember 2022. Penjelasan lengkap mengenai kenaikan UMK Cimahi bisa kamu baca di artikel ini.

UMK Chimahi 2023

Jelang 1 Desember 2022 Dikdik S. Nugrahawan, ditunda. Walikota Cimahi telah mengumumkan bahwa UMK Cimahi akan meningkat 10% pada tahun 2023. Jumlah tersebut ditawarkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui surat rekomendasi dari Kota Cimahi kepada pemerintah setempat.

Saat itu, Dikdik membeberkan kabar tersebut di depan para pekerja yang melakukan aksi protes di gedung pasar Chimahi. Dengan begitu, upah minimum Cimahi akan naik menjadi Rp 3.599.935 dari sebelumnya Rp 3.272.668.

Namun, seperti tahun lalu, rekomendasi Cimahi untuk menaikkan upah minimum tidak disetujui. Untunglah selisih pecahan akhir UMK Cimahi 2023 tidak jauh berbeda dengan rekomendasi Pemkot Cimahi, sehingga pecahan akhir UMK Cimahi tahun 2023 adalah Rp 3.514.093.

Artinya UMK Cimahi tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 7,37% atau sekitar Rp 241.425 dibanding tahun sebelumnya. Dengan peningkatan tersebut, Kota Cimahi mempertahankan peringkat 9 UMK tertinggi di Jawa Barat.

Upah minimum nominal yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Peningkatan UMK Cimahi Pada Tahun 2023 Tidak Memenuhi kebutuhan Tenaga Kerja

Tidak hanya berbeda dengan nominal rekomendasi pemerintah Kota Chimahi, nominal final UMK Shimahi 2023 juga jauh dari harapan para pekerja. Serikat pekerja yang diwakili oleh Siti Eni, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, menyerukan kenaikan upah minimum sebesar 12%.

Tidak ada alasan untuk meminta jumlah ini. Eni mengatakan, pegawai meminta kenaikan sebesar itu berdasarkan penelitian lapangan tentang KHL atau Kebutuhan Hidup Layak.

Serikat Pekerja memang melakukan diskusi dengan Pemkot Cimahi, Dewan Pengupahan Daerah Cimahi, dan Aliansi Pengusaha. Tuntutan buruh tidak terealisasi karena Kementerian Tenaga Kerja tidak mau menaikkan upah minimum lebih dari 10%.

Secara khusus, penetapan upah minimum UMP dan UMK tahun ini tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Pasalnya, formula perhitungan dalam aturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Menurut penilaian serikat pekerja, jika menggunakan PP 36 Tahun 2021, angka kenaikan upah minimum sangat rendah dan tidak adil bagi pekerja.

Sejalan dengan itu, pada 16 November 2022, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keputusan UMP Tahun 2023, dan aturan tersebut diterapkan jika tingkat pertumbuhan ekonomi menjadi negatif dalam formula perhitungan upah minimum.

Dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini, kita berharap kenaikan upah minimum daerah dan daerah/kota berkeadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha.

UMK Cimahi Selama 5 Tahun Terakhir

Cimahi merupakan salah satu kota di Jawa Barat dengan berbagai industri penunjang kota tersebut. Ada beberapa industri di Cimahi yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti tekstil, industri makanan, industri buah, farmasi, dll.

Maka tak heran jika kota ini memiliki salah satu UMR tertinggi di Jawa Barat. Nominal gaji Cimahi juga terus meningkat setiap tahunnya.

Jika tidak percaya, dibawah ini memiliki data UMR Nominal Kota Cimahi selama 5 tahun terakhir, dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

  • 2022: Rp3.272.668, naik 0,95% dari UMK tahun 2021
  • 2021: Rp3.241.929, naik 3,27% dari UMK tahun 2020
  • 2020: Rp3.139.274, naik 8,51% dari UMK 2019
  • 2019: Rp 2.893.074, naik 8,3% dari UMK 2018
  • 2018: Rp2.678.028, meningkat 8,71% dibandingkan UMK tahun 2017
  • 2017: Rp 2.463.461, naik 8,25% dari UMK 2016

Apakah menurut kamu bekerja di Cimahi cocok untuk kamu? Jika iya, Rekrutkerja bisa membantu kamu menemukan lowongan kerja terbaik di Bandung dan sekitarnya. Cukup kunjungi setiap hari web Rekrutkerja di HP kamu dan masukkan data diri kamu untuk melamar lowongan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *