Apa itu Kontrak Kerja Karyawan

4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Perlu di Pahami

Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Perlu di Pahami  – Mendapatkan pekerjaan tentu saja merupakan hal yang membahagiakan. Jika disetujui sebagai calon karyawan, akan menerima kontrak kerja. Ada banyak jenis kontrak kerja, jadi kamu harus memahaminya dengan baik sebelum menandatanganinya.

Tahukah apa saja jenis-jenis kontrak kerja? Jika belum kamu belum tahu, sebaiknya kamu membaca artikel yang sudah tim RekrutKerja sediahkan dibawah ini.

Apa itu Kontrak Kerja Karyawan?

Apa itu Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak kerja adalah perjanjian yang dibuat secara lisan atau tertulis antara pekerja dan pemberi kerja. Kontrak kerja dapat berlangsung untuk waktu tertentu atau tanpa batas waktu.

Ini termasuk kondisi kerja serta hak dan kewajiban antara pekerja dan majikan. Surat ini diberikan kepada calon pekerja sebelum dimulainya pekerjaan guna memperoleh kesepahaman antara para pihak.

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 52 (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana perjanjian kerja didasarkan pada:

  • kesepakatan kedua belah pihak;
  • Kekuasaan atau kemampuan untuk mengambil tindakan hukum
  • Memiliki pekerjaan yang disepakati.
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Kontrak Kerja

Dalam dunia kerja, kontrak kerja sangat penting karena memberikan landasan hukum yang jelas antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan sebagai karyawan. Surat ini menyoroti apa hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Salah satu fungsi kontrak kerja adalah sebagai alat untuk menciptakan ketenangan. Jika salah satu pihak melanggar apa yang telah diperjanjikan dalam kontrak, maka pihak yang melanggar akan menerima konsekuensi sebagaimana ditentukan dalam kontrak.

Kontrak kerja juga merupakan bukti yang meyakinkan bahwa kamu memang bagian dari perusahaan dan bahwa berhak menerima dan menggunakan fasilitas perusahaan untuk mendukung pekerjaan kamu.

Jenis kontrak kerja berdasarkan waktu berakhirnya

Secara umum, menurut Depnaker, ada empat jenis ketentuan kontrak kerja karyawan: Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sering disebut sebagai kontrak pegawai tetap. Hal ini dikarenakan hubungan bisnis antara perusahaan dengan karyawan tidak memiliki batasan waktu yang pasti atau tetap. PKWTT tidak harus tertulis dan dapat tertulis secara lisan.

Jika perusahaan telah menyetujui secara lisan, karyawan harus menerima surat komitmen kerja.

Kontrak penuh waktu memiliki masa percobaan atau masa percobaan. Masa percobaan ini tidak boleh lebih dari 3 bulan atau paling lama 6 bulan. Selama masa percobaan, perusahaan harus membayar upah sekurang-kurangnya sesuai dengan nominal upah minimum yang berlaku di sektor tersebut.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Kontrak paruh waktu adalah hubungan kerja sementara antara perusahaan dan karyawan. Jenis kontrak kerja paruh waktu ini disebut juga kontrak kerja waktu tertentu (PKWT).

Berbeda dengan PKWTT yang dapat dilakukan secara lisan, PKWT harus tertulis dan harus didaftarkan ke Kantor Kepegawaian.

Selain itu, berdasarkan UU 58, 13 tahun 2003, tidak ada masa percobaan yang diwajibkan bagi karyawan yang terikat oleh Perjanjian ini. Ini karena masa percobaan hanya berlaku untuk karyawan penuh waktu. Jika karyawan kontrak diberikan masa percobaan, kontrak dianggap batal. Jangka waktu PKWT paling lama adalah 5 tahun.

3. Kontrak Kerja Paruh Waktu (Part-time)

Tidak seperti pekerja temporer, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat. Kontrak kerja paruh waktu sendiri merupakan kontrak kerja yang jam kerjanya berkisar antara 7 sampai 8 jam per hari atau 35 sampai 40 jam per minggu.

Klausul gaji kontrak juga disepakati bersama. Biasanya pekerja paruh waktu masih pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapatkan uang saku tambahan.

4. Outsourcing

Outsourcing adalah penerimaan tenaga kerja dari pihak ketiga sebagai penyedia tenaga kerja (kontraktor) untuk menyelesaikan suatu tugas tertentu bagi suatu perusahaan. Hubungan kerja antara pihak outsourcing dengan perusahaan dapat berbentuk PKWT atau PKWTT.

Perjanjian outsourcing juga harus tertulis dan harus mencakup pengalihan pekerjaan yang dilindungi sebagaimana ditetapkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 27/PUU-X/2011. Praproteksi Ketenagakerjaan sendiri merupakan prinsip sebelum adanya tindakan perlindungan tenaga kerja.

Isi Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan

Menurut Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003, kontrak kerja tertulis paling sedikit harus memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama perusahaan, alamat perusahaan dan industri
  • Nama lengkap pekerja, jenis kelamin, umur dan alamat
  • gelar atau pekerjaan
  • tempat kerja;
  • 1. Jumlah upah dan cara pembayaran
  • syarat-syarat ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja/buruh;
  • Awal dan berlakunya kontrak kerja
  • tempat dan tanggal berakhirnya kontrak kerja; dan
  • Tanda tangan para pihak dalam kontrak kerja.

Contoh Surat Kontrak Kerja

Di bawah ini adalah contoh berbagai jenis kontrak kerja karyawan.

1. Kontrak kerja paruh waktu

Kontrak kerja paruh waktu

2. Kontrak Karyawan Tidak Tetap (PKWT)

Kontrak Karyawan Tidak Tetap (PKWT)

3. Kontrak Kerja Tetap (PKWTT)

Kontrak Kerja Tetap (PKWTT)

4. Outsourcing

Outsourcing

Cara Menghindari Hukuman Kontrak

Sanksi adalah denda atau hukuman atas kelalaian para pihak dalam memenuhi kesepakatan bersama. Dalam hal ini, sanksi kontrak kerja adalah sanksi berupa upah yang harus dibayarkan oleh pekerja yang memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan sebelum masa kontrak berakhir.

Tentu saja, jika pemutusan hubungan kerja tidak disengaja atau direncanakan, hal-hal berikut ini tidak berlaku: Misalnya, jika seorang pekerja meninggal.

Besarnya denda diatur dalam UU No. 13, Pasal 62 Tahun 2003, dan pihak yang memutuskan hubungan kerja harus mengganti kepada pihak lain sebesar upah pekerja/karyawan sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja. .

Sanksinya tentu saja sangat besar, apalagi jika memutuskan untuk memutuskan hubungan kerja jauh sebelum kontrak berakhir. Agar tidak mengalami hal tersebut, berikut beberapa tips agar terhindar dari sanksi kontrak kerja:

1. Hati-hati Saat Menandatangani Kontrak

Saat menandatangani kontrak kerja, pastikan untuk membacanya dengan cermat. Pastikan tidak ada yang tertinggal di setiap cabang.

Kamu dapat menandatangani kontrak hanya setelah memahami isi kontrak secara keseluruhan dan yakin tidak akan terjadi kesalahpahaman atau kerusakan.

2. Komitmen untuk Memberikan Kontribusi Bagi Perusahaan

Jika memang ingin hengkang, namun masa kontrak belum habis, ada baiknya membulatkan tekad untuk mengakhiri masa kontrak. Ini jelas lebih baik daripada harus membayar denda yang lumayan.

3. Bersedia Bekerja di Tempat yang Sudah disesuikan Perusahaan

Ada baiknya memilih pekerjaan yang benar-benar dinginkan sejak awal untuk menghindari keinginan berganti pekerjaan sebelum kontrak berakhir, dapat menemukan pekerjaan dan perusahaan yang sesuai dengan minat kamu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *